MERCUSUAR.COM, Purbalingga – Di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, terdapat sebuah destinasi wisata budaya yang unik dan menarik. Berlokasi di Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, wisata tematik ini dikenal dengan nama Desa Umah Wayang Kemukusan. Wisata ini menawarkan pengalaman yang mendalam tentang budaya pewayangan dan tradisi musik gamelan.
Desa Selakambang yang menjadi rumah bagi Umah Wayang Kemukusan terkenal dengan kekayaan adat dan tradisi. Tradisi seperti Nyadran, Grebeg Sura, hingga tradisi Mitoni masih dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. Kehadiran Umah Wayang Kemukusan tidak lepas dari kentalnya budaya dan tradisi yang diwarisi oleh masyarakat Desa Selakambang.
Pusat perhatian wisata ini terletak pada petilasan bernama Watu Gong yang memiliki kaitan erat dengan alat musik gong. Kehadiran petilasan ini menjadi bukti akan kecintaan masyarakat Desa Selakambang terhadap seni musik gamelan. Banyaknya tokoh seniman karawitan dan pedalangan di desa ini turut menjadi penggerak utama dalam pembentukan Umah Wayang Kemukusan.
Umah Wayang Kemukusan resmi dibuka pada tanggal 17 Agustus 2017. Berawal dari sebuah rumah joglo milik Pak Kusno, tempat ini diubah menjadi museum yang mengoleksi berbagai jenis wayang kulit dan wayang golek karya alm. Eyang Hartono, tokoh masyarakat Desa Selakambang. Bahkan, sebuah bunker bawah tanah di belakang rumah yang konon dulunya digunakan sebagai tempat persembunyian bahan pangan dari tentara Jepang juga diubah menjadi museum mini yang menyimpan beragam perkakas kuno.
Desa wisata ini tidak hanya menawarkan koleksi wayang dan perkakas kuno, tetapi juga berbagai atraksi wisata budaya lainnya. Mulai dari perjalanan situs budaya, bermain alat musik karawitan dan wayang, hingga tontonan ebeg Banyumasan dan lengger Banyumasan. Selain itu, tersedia juga penginapan homestay dan berbagai kuliner khas yang dapat dinikmati oleh pengunjung.
Hadirnya Umah Wayang Kemukusan diharapkan mampu menjadi destinasi wisata edukasi seni budaya dan bahasa Jawa bagi masyarakat, serta menjadi daya tarik utama di Kabupaten Purbalingga. Keunikan dan keindahan wisata budaya ini mengantarkannya masuk dalam kategori Anugerah Desa Wisata Indonesia, menjadi saksi perpaduan antara kekayaan budaya lokal dan semangat pengembangan pariwisata yang inklusif.
Publishare.id- Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Apakah pelaku sabung ayam bisa disebut kejahatan?
Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang. Kejahatan sendiri menurut Bonger didefinisikan sebagai perbuatan anti sosial yang dapat berakibat dijatuhinya penderitaan oleh negara berupa pidana atau tindakan.
Apakah melanggar hukum?
Perjudian sabung ayam ini sendiri selain di larang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Apakah termasuk judi?
Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
Apakah perjudian termasuk tindakan kriminal?
Perjudian merupakan salah satu tindak pidana yang meresahkan masyarakat sehingga pada Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian merupakan suatu kejahatan.
Substansi dari Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 adalah melarang usaha perjudian tanpa izin dan main judi sebagai mata pencarian.
Berapa Tahun Penjara Pasal 303 KUHP?
Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
Pasal 303 bis apakah bisa di tahan?
Sementara, Pasal 303bis KUHP dikenakan kepada orang yang bermain judi. Lalu, kedua pasal ini juga memuat ancaman hukuman berbeda, Pasal 303 masuk kategori dapat ditahan, sedangkan Pasal 303bis tidak dapat ditahan (non arrested crime).(*)
Universitas Ahmad Dahlan Jalan Ahmad Yani (Ringroad Selatan) Tamanan Banguntapan Bantul Yogyakarta 55166
Telepon : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120 Ext. – Faximille : 0274-564604 Email : pbs[at]uad.ac.id
Polda Jatim mengungkap motif Polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.
"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Surabaya, Minggu (9/6/2024).
Percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah. Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.
Dirmanto mengatakan percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang. Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.
Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Polwan Briptu FN pada sang suami. Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," ceritanya.
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam kepercayaan masyarakat, burung yang masuk ke dalam rumah sering kali dianggap sebagai pertanda atau simbol yang berkaitan dengan nasib dan kehidupan.
Banyak budaya meyakini bahwa burung membawa pesan dari alam gaib atau roh leluhur. Misalnya, di beberapa tradisi, burung yang masuk ke rumah bisa dianggap sebagai pertanda baik. Burung dapat melambangkan datangnya kabar gembira, kebahagiaan, atau rezeki yang akan datang.
Namun, dalam budaya lain, burung yang masuk rumah, terutama burung hitam atau burung gagak, sering dikaitkan dengan pertanda buruk atau datangnya musibah.
Sebenarnya, burung masuk rumah pertanda apa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkum baik dan buruknya ketika burung masuk rumah secara lebih detail.
Pertanda tamu akan datang
Menurut kepercayaan tradisional, burung yang masuk ke rumah sering kali dipandang sebagai pertanda bahwa tamu akan datang dalam waktu dekat.
Keyakinan ini berakar dari pandangan bahwa burung adalah makhluk pembawa pesan, baik dari alam maupun dunia spiritual. Maka dari itu, kehadiran burung di dalam rumah diyakini sebagai isyarat akan adanya interaksi sosial penting.
Tamu yang datang ini sering kali diasosiasikan dengan orang yang membawa kabar baik atau membawa berkah bagi keluarga yang menerima kunjungan tersebut.
Pertanda adanya perubahan
Burung yang mampu terbang bebas di langit, sering dipandang sebagai makhluk yang membawa pesan dari alam atau dunia spiritual. Burung juga memiliki kemampuan untuk berpindah dengan cepat dari satu tempat ke tempat lain, sehingga melambangkan transisi atau transformasi.
Oleh karena itu, kehadirannya di dalam rumah bisa menandakan bahwa ada pergeseran besar atau perubahan signifikan yang akan datang. Baik itu dalam aspek keuangan, hubungan, maupun kehidupan pribadi. Jenis perubahan ini bisa berupa hal-hal positif, seperti awal baru, peluang baru, atau fase kehidupan yang lebih baik.
Nah, itu tadi deretan pertanda jika burung masuk ke rumah. Bagaimana menurutmu, Ma?
Pertanda keburukan atau kematian
Burung yang masuk ke rumah sering kali dipercaya pembawa tanda buruk alias kematian, utamanya jika burung tersebut memiliki warna gelap atau dikaitkan dengan makna mistis. Misalnya, burung gagak, burung hantu, atau burung hitam lainnya sering dilihat sebagai simbol malapetaka atau kematian yang akan datang.
Kepercayaan tersebut muncul dari mitos kuno dan cerita rakyat yang mengaitkan burung-burung ini dengan dunia roh atau kekuatan gaib.
Misalnya burung gagak, hewan ini sering kali muncul dalam cerita mitologi sebagai pengantar kematian atau utusan dari dunia bawah. Burung gagak dianggap membawa pesan bahwa seseorang dalam keluarga akan meninggal atau akan terjadi sesuatu yang tragis.
Pertanda kabar baik
Burung memiliki simbolisme yang mendalam karena kemampuannya untuk terbang bebas di antara langit dan bumi, sehingga menjadikannya makhluk perantara antara dunia manusia dan dunia spiritual.
Dalam konteks ini, kedatangan burung ke rumah dipercaya membawa pesan positif dari alam atau bahkan leluhur. Pesan tersebut sering kali ditafsirkan sebagai tanda bahwa keberuntungan atau rezeki bakal segera datang.
Misalnya, kedatangan burung dapat melambangkan kemakmuran finansial yang segera tiba, peluang baru yang menguntungkan, atau kabar baik lainnya terkait dengan kehidupan pribadi atau keluarga.
Jenis burung yang masuk pun memengaruhi makna yang dihasilkan. Jika burung yang datang adalah merpati, maka pertanda kedamaian, cinta, atau keharmonisan rumah tangga. Sedangkan burung walet, yang populer di budaya Asia, dianggap sebagai simbol kemakmuran serta kesejahteraan.